Minggu, 06 Februari 2011

DEFENISI PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN


Laut adalah kawasan yang selalu terendam air laut pada saat pasang maupun surut.
Pesisir adalah daerah pertemuan antara darat dan laut; ke arah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan karena kegiatan manusia di daerat seperti penggundulan hutan dan pencemaran.

Panjang Garis Pantai adalah panjang garis yang dibentuk oleh perpotongan garis air surut dengan daratan pantai yang dipakai untuk menetapkan titik terluar di pantai wilayah laut.

Mutasi Pulau adalah perubahan fisik dari suatu pulau, misalnya pulau yang tenggelam atau munculnya pulau baru.

Abrasi adalah proses pengikisan yang terjadi akibat ombak/gelombang pantai atau yang juga disebabkan oleh aktivitas manusia di sekitar wilayah pantai.

Penduduk pesisir dan pulau-pulau kecil adalah semua orang yang berdomisili di pesisir dan pulau-pulau kecil selama 6 (enam) bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 (enam) bulan tetapi bertujuan menetap.

Keluarga pesisir adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempungai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri di pesisir.

Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada didalam lingkungan perairan. Ikan terdiri dari :
a. Pisces (ikan bersirip);
b. Crustacea (udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya);
c. Mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya);
d. Coellenterata (ubur-ubur dan sebangsanya);
e. Echinodermata (teripang, bulu babi dan sebangsanya);
f. Amphibi (kodok dan sebangsanya);
g. Reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya);
h. Mamalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya);
i. Algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup didalam air);
j. Biota air lain yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut diatas).

Ekosistem Laut adalah suatu komunitas tumbuhan, hewan dan organisme laut serta proses yang menghubungkan mereka.
Abrasi Pantai adalah proses pengikisan pantai yang terjadi akibat ombak/gelombang pantai atau yang disebabkan oleh aktivitas manusia di sekitar wilayah pantai.


Potensi Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Potensi Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah semua potensi sumberdaya yang terapat di laut, pesisir dan pulau-pulau kecil baik Sumberdaya yang dapat diperbaharui, sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui, energi kelautan, maupun jasa-jasa lingkungan dan lain sebagainya.

SUMBERDAYA YANG DAPAT DIPERBAHARUI

Sumberdaya yang dapat diperbaharui yang pemanfaatannya dapat dilakukan perbaharuan baik penanaman, restoking, rehabilitasi dan lain sebagainya. Berikut ini contoh Sumberdaya Yang dapat diperbaharui:
a. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
b. Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang didominasi oleh beberapa jenis pohon mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut, pantai berlumpur atau berpasir, seperti pohon api-api (Avicennia spp.), bakau (rhizophora spp.)
c. Terumbu Karang adalah hamparan yang sebagian besar biota penyusunnya adalah koloni karang, dimana koloni karang tersusun dari polip karang dari spesies yang sama yang berada pada satu rangka skeleton.
d. Padang Lamun adalah sejenis padang ilalang laut yang tumbuh subur di dasar perairan dangkal, dimana sinar matahari dapat menembus dasar perairan sehingga memungkinkan padang ilalang tersebut berfotosintesis.
e. Pulau-pulau Kecil adalah pulau dengan ukuran kurang atau sama dengan 10.000 km2, jumlah penduduk kurang dari 200.000 jiwa, terpisah dari pulau induk
f. Industri Bioteknologi Kelautan adalah

SUMBERDAYA YANG TIDAK DAPAT DIPERBAHARUI
a. Pasir Laut adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Yang dimaksud dengan :
Mineral golongan A adalah bahan mineral strategis, seperti minyak bumi, batu bara dan sebagainya.
Mineral golongan B adalah bahan mineral vital, seperti besi, tembaga, emas dan sebagainya.
b. Pengusahaan Pasir Laut adalah kegiatan ekonomi yang meliputi usaha pertambangan, pengerukan, pengangkutan dan ekspor pasir laut. Unit usaha yang dicacah meliputi unit usaha penambangan pasir di laut maupun di pantai/pesisir desa di sepanjang garis pasang surut pantai. Jumlah unit yang dicacah meliputi usaha yang berbadan hukum maupun perorangan
c. Garam adalah mineral yang komponen utamanya adalah Natrium Chlorida (NaCl) dan senyawa lainnya yang merupakan hasil pengolahan air laut/danau dengan penguapan sinar matahari maupun berasal dari barang tambang.
d. Luas Lahan Pergaraman adalah luas lahan yang digunakan untuk kegiatan penguapan air laut/ekstraksi garam. Luas lahan yang dicacah adalah luas areal di daerah survei. Luas Kotor adalah tidak hanya luas permukaan air yang digunakan untuk penguapan air laut saja, tetapi termasuk juga luas tanah/galengan/tanggul dan lain-lain. Luas Air adalah luas bersih perairan yang betul-betul digunakan untuk pergaraman. Disini luas galengan/tanggul dan lain-lain, tidak dimasukkan kedalam luas lahan pergaraman.
e. Produksi Garam mencakup semua hasil penguapan air laut berupa kristal yang dihasilkan/dipanen di lahan-lahan pembuatan garam yang diusahakan oleh rumah tangga pergaraman (pegaram) maupun perusahaan/industri pergaraman. Yang dicacah sebagai produksi tidak hanya jumlah garam yang dijual, tetapi juga garam yang digunakan untuk kebutuhan masak rumah tangga pergaraman atau yang diberikan kepada tenaga kerja/buruh sebagai upah. Data produksi tidak mencakup hasil garam yang dibuang karena diketahui terkena racun atau pencemaran.
f. Pegaram adalah orang yang bertempat tinggal di daerah pantai yang secara aktif melakukan pekerjaan dalam kegiatan penguapan air laut untuk menghasilkan kristal garam. Dalam hal pergaraman, yang disebut sebagai petani garam adalah orang (baik anggota rumah tangga maupun buruh) yang secara langsung aktif melakukan pekerjaan dalam proses penguapan air laut.
g. Pengangkatan Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) adalah usaha yang dilakukan untuk mengangkat benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam dengan usia lebih besar atau sama dengan 50 tahun, meliputi :
a. Emas
b. Perak
c. Tembaga
d. Tanah Liat Keramik
e. Lainnya

ENERGI KELAUTAN
a. Energi Pasang Surut adalah energi yang terbentuk oleh gradient pasang dan surut air laut
b. Energi Angin adalah energi yang terbentuk oleh pergerakan udara yang memutar kincir angin
c. Energi Gelombang adalah energi yang terbentuk oleh gelombang air laut
d. Energi OTEC (Ocean Thermal Energy Coversion) adalah konversi energi dari panas air laut menjadi energi listrik atau energi lainnya

JASA-JASA LINGKUNGAN
a. Pasir Laut adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti
b. Perhubungan dan Kepelabuhanan adalah
c. Penampungan (penetralisir) limbah adalah penetralisir alami atau buatan yang dapat berfungsi menfilter limbah atau sampah agar tidak masuk ke perairan pesisir maupun laut misalnya mangrove atau penampungan limbah sebelum dibuat ke darat

Tipologi Pemanfaatan Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Tipologi pemanfaatan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil adalah semua tipe/jenis pemanfaatan sumberdaya yang menggunakan sumberdaya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil

SUMBERDAYA LAUT HIDUP
Sumberdaya laut hidup adalah semua sumberdaya laut yang hidup yang diperoleh dari laut. Di antara sumberdaya laut hidup adalah
a. Perikanan tradisional adalah cara budidaya, cara penangkapan atau pemanfaatan sumberdaya ikan lainnya yang dilakukan dengan cara tradisional
b. Perikanan artisanal adalah budidaya, cara penangkapan atau pemanfaatan sumberdaya ikan lainnya yang dilakukan dengan cara artisanal
c. Perikanan industri adalah cara budidaya, penangkapan atau pemanfaatan sumberdaya ikan lainnya yang dilakukan dengan skala industri
d. Marine Aquaculture perikanan adalah budidaya perikanan yang dilakukan di laut
e. Budidaya rumput laut adalah pengembang biakan atau pembudidayaan rumput laut (jenis Cottoni, chlorella, dst)
f. Budidaya laut lainnya adalah pengembang biakan atau pembudidayaa sumberdaya hayati laut selain budidaya rumput laut misalnya cucumber laut, snails, shells, corals, pearls, dll
g. Ikan dalam arti luas, adalah semua makhluk hidup yang hidup di air yang bernapas dengan insang atau dengan paru-paru misalnya mamalia dan ikan
h. Mamalia laut konsumsi adalah jenis mamalia laut yang dimanfaatkan untuk konsumsi bukan untuk atraksi
i. Atraksi mamalia laut untuk marine tourism adalah mamalia laut yang dimanfaatkan untuk atraksi laut misalnya lumba-lumba untuk berbagai atraksi
j. Aplikasi marine bioteknologi adalah pemanfaatan organisme laut atau proses untuk pengembangan produk bioteknologi

NAVIGASI DAN KOMUNIKASI
a. Tambat labuh kapal atau jetty adalah tempat menyandarkan kapal pada saat berlabuh di pinggir pantai
b. Pelabuhan Perikanan adalah tempat tambat labuh kapal-kapal yang digunakan untuk menangkap ikan
c. Petunjuk Navigasi adalah bangunan atau peralatan peralatan yang mengarahkan kapal ketika akan berlabuh atau memberi rambu-rambu agar kapal menghindari melewati suatu jalur di laut dangkal atau arus laut yang membahayakan.
d. Kabel komunikasi adalah kabel yang dipasang di pesisir atau di bawah laut yang pemasangannya ditujukan untuk komunikasi

MINERAL DAN SUMBERDAYA ENERGI
a.Eksplorasi dan produksi hidrokarbon (minyak dan gas) adalah semua jenis eksplorasi dan produksi hidrokarbon berupa minyak gas dan hidrokarbon lainnya yang dilakukan di kawasan pesisir, laut atau pulau-pulau kecil
b. Off shore dari pengeboran, jaringan pipa, platform dan instalasi adalah
c. Eksploitasi pasir dan agregat dari mineral adalah pemanfatan sumberdaya pasir, pembuatan besi, emas, deposit piringan, mangan, polymetallic sulfide
d. Energi Kelautan adalah pemanfaatan energi untuk pembangkit energi gerak menjadi energi listrik misalnya energi gelombang, energi pasut, Ocean thermal energy convertion

PARIWISATA DAN REKREASI
a. Hotel adalah tempat penginapan yang berukuran lebih besar dan lebih mewah dibandingkan penginapan biasanya kemewahan hotel diukur dari bintang 1 – bintang 5. bintang lima berarti hotel paling mewah
b. Penginapan di pesisir pantai adalah tempat beristirahat berupa rumah yang dilengkapi dengan tempat tidur dan fasilitas istirahat lainnya
c. Infrastruktur Pariwisata Bahari adalah semua jenis infrastruktur yang mendukung pariwisata bahari misalnya akses jalan menuju pantai atau pulau-pulau kecil, tempat rekreasi, dan sebagainya
d. Kolam Renang air laut adalah tempat berenang yang dibangun di pingiran pantai untuk mandi dan rekreasi
e. Penyelaman Laut adalah tempat melakukan penyelaman di laut
f. Taman Nasional Laut
g. Rekreasi Perikanan adalah tempat rekreasi yang menggunakan sumber daya perikanan sebagai daya tarik misalnya memancing dari atas kapal, rekreasi kapal sambil menangkap ikan dan lain sebainya.

PENCEGAHAN LIMBAH, POLUSI LAUT DAN PESISIR
a. Fasilitas Pengolahan Limbah Industri adalah fasillitas pengolahan limbah sampai tidak berbahaya dan dapat dibuang ke laut
b. Sewage disposal adalah
c. Dumping of dredged materials adalah
d. Disposal of other wastes adalah
e. Penetralisir polusi laut adalah penetralisir limbah pertanian, run off, sedimentasi air sungai, tanah merah
f. Alat Penyerap Minyak dan benda beracun lainnya adalah peralatan yang digunakan untuk menyerap minyak atau benda-benda beracun lainnya yang masuk ke pesisir dan laut.

PRETOKSI KUALITAS LAUT DAN PESISIR
a. Kawasan konservasi laut adalah kawasan laut yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik, fisik, biologi, sosial dan ekonomi, untuk dipertahankan keberadaannya guna melindungi sumberdaya ikan, tempat persinggahan dan atau alur migrasi biota laut lainnya.
b. Daerah Perlindungan Laut adalah kawasan konservasi laut daerah yang dikelola oleh masyarakat setempat serta ditetapkan dalam peraturan desa untuk kepentingan konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya termasuk wisata bahari, rekreasi, pendidikan dan penelitian sesuai dengan potensi sumberdaya yang ada.
c. Suaka Perikanan adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.
d. Taman wisata alam laut adalah Kawasan Konservasi Perairan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi.
e. Cagar Budaya adalah kawasan suaka budaya yang karena keberadaannya mempunyai kekhasan yang bernilai budaya yang perlu dilindungi.
f. Cagar alam adalah Kawasan suaka alam di perairan yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan biota tertentu dengan ekosistemnya, atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
g. Proteksi Kualitas laut oleh perubahan cuaca global adalah peralatan untuk memproteksi kualitas lingkungan akibat perubahan cuaca global
h. Proteksi laut dari transportasi dan bahan material lainnya adalah Peralatan proteksi lingkungan laut dan pesisir dari polusi laut misalnya proteksi dari bahan-bahan kimia dan radioaktif
i. Proteksi Laut dan Pesisir adalah pembuatan kawasan untuk tujuan proteksi spesies tertentu pada kawasan tertentu misalnya proteksi terumbu karang, proteksi spesies langka lainnya.
j. Proteksi Sumberdaya budaya adalah proteksi suatu kawasan yang memiliki nilai budaya misalnya situs agama, situs arkeologi, dst)
k. Proteksi Laut dari Spesies Berbahaya adalah proteksi laut dari perpindahan spesies berbahaya (allien)
l. Pemantauan dan Pencegahan Blooming Alga berbahaya adalah pemantauan dan pencegahan terjadinya blooming alga berbahaya pada suatu kawasan laut maupun kawasan pesisir.

PENGELOLAAN PANTAI
a. Control Erosi adalah Stasiun atau Peralatan untuk mengontrol proses erosi di wilayah pesisir
b. Pembangunan Proteksi Struktur Pantai adalah Pembangunan Alat Proteksi atua bangunan untuk memproteksi struktur pantai atau vegetasi pantai untuk menjaga stabilitas struktur pantai
c. Proteksi Perubahan Pantai adalah Pemantauan terjadinya proses perubahan pantai menjadi bentuk lain pemanfaatanya
d. Proteksi Bahaya yang terjadi di wilayah pantai adalah proteksi bahaya-bahaya yang terjadi di wilayah pantai misalnya akibat sea-level-rise, tsunami, rob, dan sebagainya.

LAUT UNTUK PENELITIAN
a. Oceanografi adalah pengembangan ilmu melalui penelitian tipologi laut misalnya tipe gelombang, pasut, arus, suhu permukaan laut dan seterusnya
b. Proses geologi pesisir adalah proses geologi yang terjadi di wilayah pesisir, meliputi pembentukan pesisir, jenis dan batuan misalnya
c. Penelitian Perikanan dan Mamalia Laut adalah penelitian yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan perikanan dan mamalia laut
d. Biologi Laut adalah mempelajari kehidupan yang terjadi di laut
e. Keaneka ragaman hayati laut adalah mempelajari keaneka ragamanan hayati yang ada di laut.
f. Bioteknologi adalah pemanfaatan biota laut untuk tujuan pengembangan produk tertentu
g. Arkeologi adalah penelitian yang berkaitan dengan kehidupan masa lampau dilihat dari proses yang terjadi di laut
h. Sosial budaya maritim adalah kehidupan sosial budaya masyarakat laut dan pesisir, misalnya sasi di maluku, panglima laot di aceh dan lain sebagainya.

USAHA KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL LAINNYA
Usaha Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Lainnya adalah usaha yang dilakukan oleh penduduk di sektor kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang belum tercakup dalam kegiatan usaha di atas.
a. SPDN/SPBN (Solar Packed Dealer untuk Nelayan/Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan) adalah tempat/stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) solar yang diperuntukkan bagi masyarakat pesisir/nelayan dengan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
b. Kedai Pesisir adalah unit usaha yang bertujuan untuk melayani kebutuhan bahan pokok dan kebutuhan usaha bagi masyarakat pesisir berbentuk “outlet” dengan sistem swalayan. Kedai pesisir ini breperan sebagai supplier bagi warung-warung sejenis di sekitarnya dan diharapkan dapat menekan harga sampai pada tingkat harga yang sama di Kabupaten/Kota.
c. Sarana Komunikasi dengan Tenaga Surya merupakan sarana telepon umum yang memanfaatkan satelit dengan memanfaatkan energi surya sebagai sumber tenaga.
d. Sarana Air Bersih adalah pengadaan air bersih dengan memanfaatkan mata air atau pembuatan sumur tradisional, selanjutnya didistribusikan kemasyarakat dengan menggunakan pompa air melalui bak penampung.
e. Jetty adalah dermaga yang letaknya tidak tepat ditepi daratan namun menjorok ke laut sehingga dihubungkan dengan sejenis jembatan (trestle).
f. Listrik Tenaga Surya (LTS) adalah sarana pembangkit listrik yang memanfaatkan energi surya.
o. LKM berbasis Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPP-M3) adalah lembaga keuangan mikro yang dimiliki masyarakat pesisir yang bergerak di bidang jasa keuangan dengan sasaran usaha-usaha kecil masyarakat pesisir. LEPP-M3 dikelola secara mandiri, tidak bekerjasama dengan bank.
p. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga yang mengelola jasa keuangan untuk mendorong perekonomian usaha mikro dalam bentuk permodalan dengan sasaran usaha mikro masyarakat luas.
q. LKM Swamitra Mina merupakan salah satu unit usaha milik koperasi yang bergerak di bidang pelayanan permodalan bagi masyarakat pesisir terutama untuk segmen usaha mikro. LKM Swamitra Mina pengelolaannya bekerjasama dengan bank


DAFTAR ISTILAH UNTUK BAGIAN CATATAN

Marine ecotourism = kegiatan pariwisata laut yang menonjolkan keindahan ekosistem laut/pantai

Main Land = pulau utama contohnya Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Sumatera, Pulau Papua, Pulau Maluku

Situs = Peninggalan bersejarah pada masa lampau yang telah berumur ratusan tahun dan menyimpan catatah sejarah

Sea rancing = usaha penangkapan ikan yang disertai upaya restoking/pengkayaan sumberdaya ikan, umumnya dilakukan pada teluk dengan kelembagaan yang baik untuk mengelola sumberdaya. Kelembagaan bisa berupa lembaga kearifan lokal seperti Sasi di Maluku, Awik-awik di Lombok

Energi OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion) = adalah energi/panas yang dihasilkan oleh laut aikbat konversi energi. Misalnya energi gelombang menjadi pembangkit listrik.

Energi pasut = energi yang dihasilkan oleh gradient pasut dan dapat digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik

Restoking sumberdaya = upaya pengkayaan sumberdaya melalui upaya menjaga tempat-tempat bertelur ikan. Misalnya tempat bertelur penyu muaupun ikan-ikan ekonomis penting maupun ikan endemik

Abarsi = penggerusan wilayah pesisir/pantai akibat terganggunya pola arus menyusur pantai

Reklamasi = bertambahnya wilayah pantai akibat penimbunan wilayah pesisir/pantai ke arah laut

Konversi lahan = perubahan status lahan akibat aktivitas manusia, misalnya mangrove menjadi lahan tambak atau lahan tambak ditanami mangrove
Penangkapan ikan adalah Kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar